Survei Penilaian Integritas
(SPI) 2025

Membangun Integritas Mewujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi

SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan partisipasi aktif, kita bersama menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Responden SPI

Siapa Saja yang Menjadi Responden SPI?
Responden

Internal

Pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang disurvei.

Responden

Eksternal

Masyarakat atau pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Responden

Ahli (Expert)

Pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dll.

Apa itu SPI?

Apa itu SPI?

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik. Dengan mengikuti SPI, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tahapan SPI
Manfaat SPI

© 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi. Hak Cipta Dilindungi.